Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar

Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BPKAD Kota Makassar

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kota Makassar.

Visi

“ Mewujudkan APBD yang berkualitas menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2020.“

Misi

Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran, administrasi anggaran dan pembiayaan dan investasi yang menjadi kewenangan pemerintah Kota.

Sasaran

Strategi & Kebijakan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Makassar dalam mewujudkan Pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab pada perkembangan ke depan dan dalam rangka mewujudkan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang bersih, efektif, efisien, serta mampu berkomunikasi dengan SKPD lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset melakukan penataan organisasi yang difokuskan pada kejelasan pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah antara pengkajian kebijakan penerimaan pendapatan daerah, perumusan kerangka ekonomi makro, perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, perbendaharaan, pengurusan dan penyimpanan barang milik daerah.

Pembagian kewenangan tersebut merupakan upaya penajaman tugas dan fungsi unit kerja agar tidak overlapping, menerapkan norma di bidang penataan organisasi, pembagian beban kerja yang seimbang mungkin antar unit kerja, dan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan stakeholder dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab juga harus diikuti dengan penyesuaian kembali tata kerja unit-unit terkait di dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.