Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Melaksanakan Penyusunan, Mengoordinasikan, Melaksanakan & Mengevaluasi Kebijakan Di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bidang BMD mempunyai tugas pokok menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
Bidang BMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- Pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- Pelaksanaan administrasi penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Bidang Aset mempunyai uraian tugas:
- Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Sebagai Pedoman Dalam Pelaksanaan Tugas;
- Mendistribusikan Dan Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Pedoman Yang Berlaku Agar Pelaksanaan Tugas Dapat Berjalan Lancar;
- Memantau, Mengawasi Dan Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Lingkup Kerjanya Untuk Mengetahui Perkembangan Pelaksanaan Tugas;
- Menyusun Rancangan, Mengoreksi, Memaraf Dan/Atau Menandatangani Naskah Dinas Berdasarkan Lingkup Tugas Guna Tertib Administrasi Perkantoran;
- Mengikuti Rapat Sesuai Dengan Bidang Tugasnya;
- Mengoordinasikan Penyusunan Standar Harga Berdasarkan Jenis Dan Tipe Barang;
- Mengoordinasikan Penyiapan Bahan Pertimbangan Persetujuan Dalam Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
- Mengoordinasikan Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
- Mengoordinasikan Pelaksanaan Pengamanan Fisik, Administrasi Dan Hukum Barang Milik Daerah;
- Mengoordinasikan Penyiapan Dokumen Pengajuan Usulan Pemanfaatan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- Mengoordinasikan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah;
- Meneliti Dokumen Usulan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
- Mengoordinasikan Pelaksanaan Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah;
- Mengoordinasikan Penyusunan Dan Penghimpunan Laporan Barang Milik Daerah Dari SKPD;
- Mengoordinasikan Dan Melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan Koordinasi Dan Konsultasi Dengan Lembaga Pemerintah Dan Lembaga Nonpemerintah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi;
- Menilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Dan Memberikan Saran Pertimbangan Kepada Atasan Sebagai Bahan Perumusan Kebijakan;
- Dan Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Terkait Dengan Tugasnya.
Subbidang Mutasi dan Inventarisasi BMD
Tugas mengkoordinasikan perencanaan dan penatausahaan barang milik Daerah.
Subbidang Mutasi dan Inventarisasi Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
- Pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
- Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Mutasi dan Inventarisasi Aset mempunyai uraian tugas:
- Menyusun Rencana Kegiatan Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Sebagai Pedoman Dalam Pelaksanaan Tugas;
- Mendistribusikan Dan Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Pedoman Yang Berlaku Agar Pelaksanaan Tugas Dapat Berjalan Lancar;
- Memantau, Mengawasi Dan Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Lingkup Kerjanya Untuk Mengetahui Perkembangan Pelaksanaan Tugas;
- Menyusun Rancangan, Mengoreksi, Memaraf Dan/Atau Menandatangani Naskah Dinas Berdasarkan Lingkup Tugas Guna Tertib Administrasi Perkantoran;
- Mengikuti Rapat Sesuai Dengan Bidang Tugasnya;
- Melaksanakan Penyusunan Pedoman Petunjuk Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dan Mengumpulkan Bahan Penyusunan Standarisasi Harga Satuan Barang Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Meneliti Bahan Pertimbangan Persetujuan Dalam Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan Pencatatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diserahkan/Dikembalikan Karena Sudah Tidak Digunakan Oleh SKPD;
- Menyiapkan Konsep Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
- Menghimpun Dan Melakukan Pencatatan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyusunan Neraca Pemerintah Daerah Dengan Berpedoman Pada Standar Akuntansi Pemerintah Pusat.
- Melaksanakan Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Dengan Pengurus Barang Skpd, Pelaksana Akuntansi SKPD Dan Bidang Akuntansi;
- Menghimpun Dan Menyusun Laporan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
- Melaksanakan Penilaian Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penatausahaan Barang Milik Daerah;
- Menyusun Daftar Penyusutan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dokumen Dalam Rangka Penetapan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan Pembinaan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada Skpd;
- Melakukan Koordinasi Dan Konsultasi Dengan Lembaga Pemerintah Dan Lembaga Nonpemerintah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas;
- Menilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Dan Memberikan Saran Pertimbangan Kepada Atasan Sebagai Bahan Perumusan Kebijakan; DanMelaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Terkait Dengan Tugasnya.
Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan BMD
Tugas mengkordinasikan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengendalian barang milik Daerah;
Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan BMD;
- Pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan BMD;
- Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan BMD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan bmd mempunyai uraian tugas:
- Menyusun Rencana Kegiatan Subbidang Perencanaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Sebagai Pedoman Dalam Pelaksanaan Tugas;
- Mendistribusikan Dan Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Pedoman Yang Berlaku Agar Pelaksanaan Tugas Dapat Berjalan Lancar;
- Memantau, Mengawasi Dan Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Lingkup Kerjanya Untuk Mengetahui Perkembangan Pelaksanaan Tugas;
- Menyusun Rancangan, Mengoreksi, Memaraf Dan/Atau Menandatangani Naskah Dinas Berdasarkan Lingkup Tugas Guna Tertib Administrasi Perkantoran;
- Mengikuti Rapat Sesuai Dengan Bidang Tugasnya;
- Melaksanakan Penyusunan Pedoman Petunjuk Teknis Perencanaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Meneliti Bahan Pertimbangan Persetujuan Dalam Penyusunan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan/Perawatan Barang Milik Daerah;
- Meneliti Usulan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Konsep Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah;
- Meneliti Dokumen Pengajuan Usulan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dokumen Atas Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dokumen Hasil Penilaian Barang Milik Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan Penyusunan Pedoman Petunjuk Teknis Koordinasi Penggunaan, Pemanfaatan, Dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Konsep Berita AcaraSerah Terima Atas Penggunaan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Konsep SuratIjin Penghunian (SIP) Penggunaan Rumah Negara Yang Ditandatangani Oleh Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Pengamanan Barang Milik Daerah;
- Menghimpun Dan Menyiapkan Data Permasalahan Barang Milik Daerah Untuk Bahan Koordinasi Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
- Menyimpan Dokumen Asli Kepemilikan Barang Milik Daerah;
- Menghimpun Laporan Hasil Pemeliharaan Dari SKPD Secara Berkala;
- Melaksanakan Evaluasi Mengenai Efisiensi Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
- Meneliti Dokumen Pengajuan Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dokumen Atas Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- Meneliti Dokumen Pengajuan Usulan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dan Menyiapkan Dokumen Atas Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- Meneliti Dokumen Pengajuan Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dokumen Atas Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Daerah;
- Meneliti Dokumen Pengajuan Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dokumen Atas Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah;
- Menyiapkan Dokumen Hasil Penilaian Barang Milik Daerah Dalam Rangka Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- Melakukan Koordinasi Dan Konsultasi Dengan Lembaga Pemerintah Dan Lembaga Nonpemerintah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas;
- Menilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepala Subbidang Perencanaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dan Memberikan Saran Pertimbangan Kepada Atasan Sebagai Bahan Perumusan Kebijakan; Dan
- Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Terkait Dengan Tugasnya.