Bidang Perbendaharaan

Melaksanakan Penyusunan, Pengoordinasian & Pengendalian Di Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan umum Daerah, perbendaharaan belanja dan verifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan Daerah.

Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan kegiatan operasional di bidang perbendaharaan;
  2. Pelaksanaan kegiatan di bidang perbendaharaan;
  3. Pengoordinasian kegiatan di bidang perbendaharaan;
  4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perbendaharaan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Bidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:

Subbidang Pengelolaan Kas Daerah

Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melakukan verifikasi dan pengelolaan kas Daerah.
Subbidang Pengelolaan Kas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai uraian tugas:

  1. Merencanakan, Menyusun Dan Melaksanakan Program Dan Kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;
  2. Menyusun Bahan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;
  3. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;
  4. Menerima, Mengusahakan Dan Mengevaluasi Pendapatan Daerah Dari Sumber-Sumber Keuangan Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
  5. Mengoordinasikan Realisasi Pendapatan Daerah Terhadap Target Yang Telah Ditentukan Pada Masing-Masing Skpd;
  6. Melakukan Penyimpanan Dan Penempatan Uang Daerah;
  7. Meneliti Kelengkapan Administrasi Penerimaan Kas Daerah;
  8. Memantau Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Oleh Bank Dan/Atau Lembaga Keuangan Lainnya Yang Ditunjuk;
  9. Melakukan Pemindahbukuan Berdasarkan Permintaan Pejabat Pengguna Anggaran Atas Beban Rekening Kas Umum Daerah Dan Meneliti Serta Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  10. Menyusun Kebijakan Petunjuk Teknis Dan Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Kas;
  11. Menyusun Rencana Program Dan Kegiatan Verifikasi Pendapatan Daerah;
  12. Melakukan Kebijakan Verifikasi Terhadap Bukti Setoran Penerimaan Pendapatan Daerah;
  13. Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Menginventarisasi Permasalahan Dilingkup Tugasnya Serta Mencari Alternatif Pemecahannya;
  14. Mempelajari, Memahami Dan Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Lingkup Tugasnya Sebagai Pedoman Dalam Melaksanakan Tugas;
  15. Memberikan Saran Dan Pertimbangan Teknis Kepada Atasan;
  16. Membagi Tugas, Memberi Petunjuk, Menilai Dan Mengevaluasi Hasil Kerja Bawahan Agar Pelaksanaan Tugas Dapat Berjalan Lancar Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;
  17. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas Dan/Atau Kegiatan Kepada Atasan;
  18. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

Subbidang Perbendaharaan

Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan.
Subbidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:

  1. Merencanakan, Menyusun Dan Melaksanakan Program Dan Kegiatan Subbidang Perbendaharaan;
  2. Menyusun Bahan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Perbendaharaan;
  3. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Perbendaharaan;
  4. Meneliti Kelengkapan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Yang Diajukan Oleh Pengguna Anggaran;
  5. Menetapkan Surat Penolakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
  6. Melaksanakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  7. Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Menginventarisasi Permasalahan Dilingkup Tugasnya Serta Mencari Alternatif Pemecahannya;
  8. Mempelajari, Memahami Dan Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Lingkup Tugasnya Sebagai Pedoman Dalam Melaksanakan Tugas;
  9. Memberikan Saran Dan Pertimbangan Teknis Kepada Atasan;
  10. Membagi Tugas, Memberi Petunjuk, Menilai Dan Mengevaluasi Hasil Kerja Bawahan Agar Pelaksanaan Tugas Dapat Berjalan Lancar Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;
  11. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas Dan/Atau Kegiatan Kepada Atasan;
  12. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

Subbidang Pengelolaan Gaji

Subbidang Pengelolaan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan gaji.
Subbidang Pengelolaan Gaji dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengelolaan Gaji mempunyai uraian tugas:

  1. Merencanakan, Menyusun Dan Melaksanakan Program Dan Kegiatan Subbidang Pengelolaan Gaji;
  2. Menyusun Bahan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Gaji;
  3. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Gaji;
  4. Menginput Data Perubahan Gaji Yang Diajukan Oleh Pengguna Anggaran;
  5. Melaksanakan Dan Menatausahakan Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKKP) Gaji;
  6. Menatausahakan Daftar Gaji SKPD;
  7. Melaksanakan Rekonsiliasi Data Gaji Aparatur Sipil (ASN);
  8. Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Menginventarisasi Permasalahan Dilingkup Tugasnya Serta Mencari Alternatif Pemecahannya;
  9. Mempelajari Memahami Dan Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Lingkup Tugasnya Sebagai Pedoman Dalam Melaksanakan Tugas;
  10. Memberikan Saran Dan Pertimbangan Teknis Kepada Atasan;
  11. Membagi Tugas, Memberi Petunjuk, Menilai Dan Mengevaluasi Hasil Kerja Bawahan Agar Pelaksanaan Tugas Dapat Berjalan Lancar Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;
  12. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas Dan/Atau Kegiatan Kepada Atasan;
  13. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.