Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar
Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BPKAD Kota Makassar
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kota Makassar.
- Jalan Achmad Yani Nomor 2, Bulo Gading, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Kode Pos 90111
Visi
“ Mewujudkan APBD yang berkualitas menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2020.“
Misi
- APBD yang berkualitas adalah Menyusun Rencana Kerja Tahunan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah dengan DPRD yang disusun berdasarkan fungsi, tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran, administrasi anggaran dan pembiayaan dan investasi yang menjadi kewenangan pemerintah Kota.
Sasaran
- Pengelolaan keuangan yang taat pada peraturan perundang-undangan adalah pengelolaan keuangan daerah yang memedomani peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan keuangan yang efektif merupakan pengelolaan keuangan daerah yang menekankan pada pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
- Pengelolaan keuangan yang efisien merupakan pengelolaan keuangan daerah yang menekankan pada pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
- Pengelolaan keuangan yang ekonomis merupakan pengelolaan keuangan daerah dimana pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
- Pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban pengelola untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Pengelolaan keuangan daerah yang berkeadilan adalah pengelolaan keuangan yang menunjukkan keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
- Pengelolaan keuangan yang memenuhi kepatutan adalah pengelolaan keuangan daerah yang menekankan pada tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Strategi & Kebijakan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Makassar dalam mewujudkan Pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab pada perkembangan ke depan dan dalam rangka mewujudkan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang bersih, efektif, efisien, serta mampu berkomunikasi dengan SKPD lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset melakukan penataan organisasi yang difokuskan pada kejelasan pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah antara pengkajian kebijakan penerimaan pendapatan daerah, perumusan kerangka ekonomi makro, perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, perbendaharaan, pengurusan dan penyimpanan barang milik daerah.
Pembagian kewenangan tersebut merupakan upaya penajaman tugas dan fungsi unit kerja agar tidak overlapping, menerapkan norma di bidang penataan organisasi, pembagian beban kerja yang seimbang mungkin antar unit kerja, dan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan stakeholder dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab juga harus diikuti dengan penyesuaian kembali tata kerja unit-unit terkait di dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.