Makassar, IDN Times – Setelah sempat ditunda dua kali, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas daerah atau penerapan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 mulai dilakukan pada Senin, 13 Juli 2020 besok. Persiapan pun mulai dilakukan utamanya di titik-titik perbatasan Kota Makassar.

Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personel gabungan. Sebanyak 11 posko perbatasan serta 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pembatasan tersebut.

Penjbat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, pun melakukan pemantauan pelaksanaan simulasi di perbatasan Makassar-Gowa yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020).

“Nah persiapan tersebut hari ini, kami bersama Dandim dan Bapak Wakapolres itu memastikan kesiapan di lapangan. Nah semoga besok pagi kita akan lakukan pembatasan secara berangsur-angsur,” kata Rudy saat melakukan pemantauan.