Bidang Akuntansi

 

  • Bidang Akuntansi yang mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang piutang dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya dalam rangka menyusun laporan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
  • Bidang Akuntansi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang akuntansi;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang akuntansi;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang akuntansi;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang akuntansi;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Bidang Akuntansi mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Akuntansi;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Akuntansi;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Akuntansi;
  4. menyusun kebijakan dan pedoman teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Daerah;
  5. melaksanakan akuntansi dan sistem informasi pengelolaan keuangan Daerah;
  6. melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah Daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah;
  7. melaksanakan pemberian pinjamanan atas nama pemerintah Daerah;
  8. melaksanakan pengelolaan hutang dan piutang Daerah;
  9. menyelenggarakan evaluasi laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  11. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  12. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Subbidang Pembukuan

  • Subbidang Pembukuan mempunyai tugas melakukan pembukuan.
  • Subbidang Pembukuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan di bidang pembukuan;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang pembukuan;
    3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pembukuan;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pembukuan mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbidang Pembukuan;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pembukuan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pembukuan;
  4. menyusunan laporan keuangan entitas pelaporan yang meliputi neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
  5. menyiapkan bahan kebijakan akuntansi;
  6. menyiapkan bahan Standar Akuntansi Pemerintah;
  7. menyiapkan peraturan tentang sistem pengendalian internal;
  8. melakukan pengumpulan,   penggolongan,   pencatatan,   penafsiran,peringkasan transaksi atau kejadian keuangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. meneliti dan memeriksa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional;
  10. melaksanakan validasi dan dokumentasi terhadap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  11. melakukan pembinaan dan fasilitasi penyusunan laporan keuangan SKPD;
  12. melakukan operasional sistem informasi keuangan Daerah;
  13. melakukan penyelenggaraan akuntansi keuangan Daerah;
  14. menyiapkan bahan untuk pemberian pinjamanan atas nama pemerintah Daerah;
  15. melaksanakan pengelolaan hutang dan piutang Daerah;
  16. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  17. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  18. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  19. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  20. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  21. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbidang Pelaporan

  • Subbidang Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan pelaporan keuangan.
  • Subbidang Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan kegiatan di bidang pelaporan;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pelaporan;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pelaporan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pelaporan mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbidang Pelaporan;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pelaporan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pelaporan;
  4. menyiapkan peraturan tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah;
  5. mengkoordinir SKPD dalam rangka penyusunan laporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  6. menyiapkan bahan dan data tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. menyiapkan bahan dan data tentang penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. menyusun laporan keuangan pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
  9. mengkoordinir SKPD untuk menyusun laporan semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  10. menyusun laporan semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  11. menyajikan informasi keuangan Daerah;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan Unit Akuntansi Pembantu pengguna Anggaran/Barang Wilayah;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  14. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  15. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  16. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.