Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Pada dasarnya tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Adapun tujuan Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan adanya serangkaian peraturan daerah, peraturan walikota, dan keputusan walikota yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan secara tertib adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan keuangan yang taat pada peraturan perundang-undangan adalah pengelolaan keuangan daerah yang mempedomani peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan yang efektif merupakan pengelolaan keuangan daerah yang menekankan pada pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Pengelolaan keuangan yang efisien merupakan pengelolaan keuangan daerah yang menekankan pada pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
Pengelolaan keuangan yang ekonomis merupakan pengelolaan keuangan daerah dimana pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Pengelolaan keuangan yang transparan merupakan pengelolaan keuangan daerah yang menekankan pada prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban pengelola untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan keuangan daerah yang berkeadilan adalah pengelolaan keuangan yang menunjukkan keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
Pengelolaan keuangan yang memenuhi kepatutan adalah pengelolaan keuangan daerah yang menekankan pada tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.