Bidang Anggaran

 

  • Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran, administrasi anggaran dan pembiayaan dan investasi yang menjadi kewenangan pemerintah Kota.
  • Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan operasional di bidang anggaran;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang anggaran;
    3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang anggaran;
    4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang anggaran;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Bidang Anggaran mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Anggaran;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Anggaran;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Anggaran;
  4. menggordinasikan penyusunan program dan kegiatan pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. menysun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  6. menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) beserta perubahannya;
  7. mengoordinasikan penyusunan standar harga dan analisais standar belanja Daerah;
  8. melaksanakan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD;
  9. menyusun perencanaan anggaran Kas dan menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  10. menyusun peraturan perundangan Daerah dan kebijakan pengelolaan anggaran;
  11. menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah dan pelaksanaan pembiayaan dan investasi Daerah.
  12. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan pembiayaan dan investasi;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  14. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  15. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  16. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran

 

  • Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran.
  • Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan di bidang perencanaan dan penyusunan anggaran;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan penyusunan anggaran;
    3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan penyusunan anggaran;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
  4. menghimpun dan menyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) beserta perubahannya;
  5. menghimpun dan menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  6. menyusun rancangan kebijakan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. melakukan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. melaksanakan sinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai usulan SKPD;
  9. melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. menghimpun dan mengadministrasikan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  11. melaksanakan verifikasi dan inventarisasi rancangan anggaran yang diusulkan oleh masing-masing SKPD;
  12. menghimpun dan melaksanakan verifikasi dokumen usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  14. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  15. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  16. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbidang Pengendalian Anggaran

 

  • Subbidang Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melakukan pengendalian anggaran.
  • Subbidang Pengendalian Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan pelaksanaan di bidang pengendalian anggaran;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian anggaran;
    3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian anggaran;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengendalian Anggaran mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbidang Pengendalian Anggaran;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengendalian Anggaran;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengendalian Anggaran;
  4. mengoordinasikan dan melakukan asistensi dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD;
  5. menyiapkan konsep Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai pedoman pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah sesuai kebutuhan;
  6. melaksanakan koordinasi penerimaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, Dana Bagi Hasil (DBH) bukan pajak, dan bagi hasil pajak dan bukan pajak propinsi;
  7. melaksanakan administrasi pengendalian pencapaian target dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. menyusun pedoman tentang belanja hibah dan bantuan sosial;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  11. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  12. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.