Bidang Aset

 

 

  • Bidang Aset mempunyai tugas pokok menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
  • Bidang Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), menyelenggarakan fungsi:

 

  1. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
  2. pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
  5. pelaksanaan administrasi penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah; dan

 

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinyaBerdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Bidang Aset mempunyai uraian tugas:

 

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
  7. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  8. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  9. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
  12. mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  13. mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
  14. meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  15. mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
  16. mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
  18. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
  19. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

 

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.Subbidang Mutasi dan Inventarisasi Aset

 

  • tugas mengkoordinasikan perencanaan dan penatausahaan barang milik Daerah
  • Subbidang Mutasi dan Inventarisasi Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
    3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Mutasi dan Inventarisasi Aset mempunyai uraian tugas:

 

      1. menyusun rencana kegiatan Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
      3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
      4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
      5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
      6. melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis penatausahaan barang milik daerah;
      7. menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan standarisasi harga satuan barang rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
      8. meneliti bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
      9. melaksanakan  pencatatan  barang  milik  daerah  berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan/dikembalikan karena sudah tidak digunakan oleh SKPD;
      10. menyiapkan  konsep  pelaksanaan  inventarisasi  barang milik daerah;
      11. menghimpun  dan  melakukan  pencatatan  hasil  penilaian barang  milik  daerah  dalam  rangka  penyusunan  neraca pemerintah  daerah  dengan  berpedoman  pada  standar akuntansi  pemerintah pusat.
      12. melaksanakan  rekonsiliasi  dalam  rangka  penyusunan laporan  barang  milik  daerah  dengan  pengurus  barang SKPD,  pelaksana  akuntansi  SKPD  dan  bidang  akuntansi;
      13. menghimpun dan menyusun laporan barang milik daerah dalam  rangka  penyusunan  laporan  keuangan  pemerintah daerah.
      14. melaksanakan penilaian barang milik daerah dalam rangka penatausahaan barang milik daerah;
      15. menyusun daftar penyusutan barang milik daerah;
      16. menyiapkan dokumen dalam rangka penetapan pejabat pengelolaan barang milik daerah;
      17. melaksanakan pembinaan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD;
      18. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
      19. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      20. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan

      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya

 

 

Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan Aset

 

  • tugas mengkordinasikan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengendalian barang milik Daerah;
  • Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

 

  1. perencanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan aset;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan aset;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan aset;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan Aset mempunyai uraian tugas:

 

      1. menyusun rencana kegiatan Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
      3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
      4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
      5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
      6. melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis perencanaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
      7. meneliti bahan  pertimbangan  persetujuan  dalam  penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
      8. meneliti usulan  penetapan  status  penggunaan  barang  milik daerah;
      9. menyiapkan konsep  surat  keputusan  penetapan  status penggunaan barang milik daerah;
      10. meneliti dokumen  pengajuan  usulan  pemanfaatan  barang  milik daerah;
      11. menyiapkan dokumen  atas  pelaksanaan  pemanfaatan barang milik daerah;
      12. menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah;
      13. melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis koordinasi penggunaan, pemanfaatan, dan pengendalian barang milik daerah;
      14. menyiapkan konsep  berita  acara  serah  terima  atas penggunaan barang milik daerah;
      15. menyiapkan konsep  Surat  Ijin  Penghunian  (SIP) penggunaan  rumah  negara  yang  ditandatangani  oleh sekretaris daerah;
      16. melaksanakan monitoring  dan  evaluasi  atas  pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
      17. menghimpun dan menyiapkan data permasalahan barang milik daerah untuk bahan koordinasi pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
      18. menyimpan dokumen  asli  kepemilikan  barang  milik daerah;
      19. menghimpun laporan hasil pemeliharaan dari SKPD secara berkala;
      20. melaksanakan evaluasi  mengenai  efisiensi  pemeliharaan barang milik daerah;
      21. meneliti dokumen  pengajuan  usulan  pemindahtanganan barang milik daerah;
      22. menyiapkan dokumen  atas  pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
      23. meneliti dokumen pengajuan usulan pemanfaatan barang milik daerah dan menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
      24. meneliti dokumen  pengajuan  usulan  pemusnahan  barang milik daerah;
      25. menyiapkan dokumen  atas  pelaksanaan  pemusnahan barang milik daerah;
      26. meneliti dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah;
      27. menyiapkan dokumen  atas  pelaksanaan  penghapusan barang milik daerah;
      28. menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah;
      29. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
      30. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      31. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
      32. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.