Ibnu Munsir – detikNews

Makassar -Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Andi Rahmat angkat bicara terkait polemik keterbukaan pengelolaan dana penanganan pandemi COVID-19 yang membuat DPRD Makassar menolak APBD Perubahan 2020. Andi menegaskan transparansi dana COVID selalu dikedepankan Pemkot Makassar.”Saya kira terkait dengan transparansi anggaran COVID ini senantiasa kita kedepankan, dimana memang ada 3 SKPD leading, khususnya SKPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan COVID ini, antara lain Dinas Kesehatan, BPDB, dan Dinas Sosial. Dan transparansi ini kita selalu kembangkan,” ujar Andi ditemui di kantornya, di Makssar, Kamis (1/10/2020). Andi mengungkapkan dana penanganan COVID-19 mayoritas diambil dari penganggaran tak terduga dalam APBD Pokok 2020, dan 3 SKPD terkait, yakni Dinkes, BPBD, dan Dinsos, yang menggunakan dana tersebut terus melaporkan penggunaannya kepada BPKAD. Hingga kini total Rp 98 miliar yang telah digunakan 3 SKPD tersebut untuk penanganan COVID-19.”Kita tidak pernah tutup-tutupi terkait dengan alokasi itu, karena kan memang peruntukannya di SKPD masing-masing, dan anggarannya ini masih tetap ada, dan sampai akhir tahun kita masih siapkan juga anggarannya, terkait dana tanggap darurat penanganan COVID ini,” imbuhnya.

Selain terkait keterbukaan dana COVID, Andi meluruskan soal draf RKA APBD Perubahan 2020 yang diserahkan ke DPRD tanpa tinjauan atau review pihak Inspektorat. Menurutnya, hal tersebut hanya persoalan administrasi.”Ini adalah persoalan administrasi dan alhamdulillah ini teman-teman Inspektorat sudah menyampaikan review-nya ke kami dan di DPRD, dan minggu kemarin itu sudah disampaikan,” jelasnya.”Saya kira memang hal-hal yang menyangkut terkait dengan beberapa aspek yang notabene dipertanyakan oleh anggota Dewan yang terhormat alhamdulillah kita bisa jawab dan semua administrasi lengkap terkait dengan hal ini ada sama kami,” lanjutnya.Diketahui, DPRD Makassar menolak APBD Perubahan 2020 yang diusulkan Pemkot Makassar. Ada 3 sebab yang melatari penolakan tersebut. Pertama, terkait draf APBDP yang terlambat diterima DPRD, tidak adanya review dari Inspektorat, dan Pemkot Makassar yang dinilai tidak terbuka dalam penggunaan dana penanganan COVID-19.”Jadi Banggar mengambil keputusan (menolak), karena sepertinya Pemerintah Kota belum siap dengan APBD Perubahan,” ujar Ketua Banggar DPRD Makassar Adi Rasyid Ali kepada detikcom,