KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para pekerja dan buruh, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR). THR bagi pekerja dan buruh akan diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan THR keagamaan bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Sementara itu THR bagi PNS tahun ini, disebutkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.

THR bagi PPPK
Apabila THR bagi PNS sudah menemui kejelasan, yaitu akan dicairkan pada H-10 Lebaran, bagaimana dengan THR bagi PPPK? Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Belum ada informasi terkait hal tersebut,” kata Puspa saat dihubungi pada Senin (19/4/2021). Sementara itu secara terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat ditanyakan pertanyaan serupa juga menuturkan hal yang sama. “Saya belum tahu (informasi mengenai THR bagi PPPK). Kita harus lihat dulu peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian THR,” ujar Paryono

PNS dengan PPPK
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tak memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Terdapat perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK. PNS akan memperoleh sejumlah hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Aturan mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sedangkan, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Melansir Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 5, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lebih lanjut, dituliskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Dan ketentuan mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.