Jakarta -Detik Finance
Usai dapat THR, Gaji ke-13 PNS dipastikan bakal cair setelah Lebaran. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan diberikan pada bulan Juni 2021 mendatang. Tepatnya sebulan lagi PNS bakal dapat gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pekan lalu. Gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini Sri Mulyani berharap kinerja dan dedikasi abdi negara terhadap tugas-tugasnya akan semakin baik. “Besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini diharapkan seluruh ASN, TNI, Polri dan ASN di daerah dapat fokus menjaga tugasnya dengan penuh dedikasi,” ungkap Sri Mulyani.”Dan berikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi COVID-19,” lanjutnya.