Jakarta, CNN Indonesia —

Seluruh platform atau aplikasi diwajibkan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kemenkominfo. Namun penerapan aturan menimbulkan gesekan, baik dengan warganet maupun penyedia aplikasi. Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Mulanya para perusahaan aplikasi diwajibkan untuk mendaftar di PSE Kominfo sebelum tenggat pada 20 Juli 2022, atau akan diblokir aksesnya di Indonesia.

Aturan itu akhirnya sejumlah aplikasi dan situs yang beroperasi di Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan ke PSE Kominfo, agar platformnya tak disetop operasinya di Indonesia. Namun aturan itu dilonggarkan lima hari kerja sejak 20 Juli oleh Kemenkominfo, lantaran sejumlah aplikasi belum mendaftarkan ke Online Single Submission (OSS) agar aplikasinya terdaftar di PSE.Kominfo. Hingga 29 Juli 2022, sejumlah aplikasi dengan traffic tinggi seperti DoTa, PayPal, Epic Games, Yahoo hingga Steam akhirnya diputus aksesnya di dalam negri.  Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan penyedia jasa situs atau aplikasi ini diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Alhasil sejumlah warganet mengguyur komentar pedas kepada Kemenkominfo lewat Twitter pada Sabtu (30/7), dan membuat tagar #BlokirKominfo trending di jagat Twitter.

Selang sehari setelah pemblokiran itu, Kemenkominfo membuka kembali membuka akses PayPal dkk pada Minggu (31/7) selama lima hari kerja. “Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi,” tutur Semuel Abrijani melalui pernyataan resmi Kemenkominfo via konferensi pers virtual, Minggu (31/7). Kemenkominfo pada Selasa (2/8) mengklaimPayPalberkomitmen untuk mendaftar PSE Kominfo dalam waktu dekat setelah pihaknya melakukan penekanan.  Kominfobahkan harus menghubungi menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait platform asing seperti PayPalagar segera mendaftar PSE. Di samping itu, lewat celotehan netizen yang membandingkan PayPal diblokir, sedangkan judi online masih bisa berlenggang di dalam negri, Kemenkominfo juga akhirnya angkat bicara.Semula, Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan bersikeras menampik aplikasi diduga judi online yang terdaftar di PSE.Kominfo bukanlah judi.

Semuel mengatakan situs Domino QiuQiu bukanlah situs judi,namun hanya permainan kartu domino biasa. “Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya,” tutur Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Minggu (31/7). Dua hari setelah komentar itu dilontarkan dan akhirnya ramai diperbincangkan publik, Kemenkominfo pada Selasa (2/8) memblokir 15 aplikasi judi online yang terdaftar PSE. Kominfo menyebut hal itu hasil verifikasi terbaru. Ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Aplikasi judi online yang diblokir Kominfo dan sempat terdaftar PSE, yakni:

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

3. Pop Domino

4. MVP Domino

5. Pop Poker

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

9. Ludo Dream

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

12. Poker Texas Boyaa

13. Poker Pro.id

14.Pop Big2

15. Pop Gaple

Sumber : CNN Indonesia