A.Anna Mayasari, SE, M.AP
Kasubid penatausahaan Belanja dan Pembiayaan Daerah BPKAD KOTA MAKASSAR
Selamat datang di flipbook “Pakar Belanja: Peningkatan Akuntabilitas dan Kepatuhan Aparatur Pengelola Keuangan dalam Penatausahaan Belanja Daerah”. Materi ini disusun untuk memberikan panduan komprehensif dan mudah diakses bagi para pejabat dan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam aspek penatausahaan dan pelaksanaan belanja.
Flipbook ini berfokus pada beberapa regulasi kunci yang menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 97 Tahun 2023 – Khususnya Bab yang mengatur tentang Penatausahaan dan Pelaksanaan. Dalam bab ini, diuraikan langkah-langkah dan prosedur yang wajib dipatuhi untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan standar pengelolaan keuangan yang baik.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya – Regulasi ini mengatur semua metode pemilihan penyedia barang dan jasa, baik melalui penyedia maupun swakelola. Kami juga melengkapi materi ini dengan model dokumen pemilihan untuk setiap jenis pengadaan dan metode, sehingga pengguna dapat memilih format dokumen yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan masing-masing.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 – Regulasi ini mengatur tata cara perpajakan yang berlaku bagi pemerintah daerah dalam konteks pengelolaan anggaran dan belanja. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan perpajakan dalam setiap transaksi belanja daerah.
Dengan adanya flipbook ini, diharapkan setiap pejabat pengelola keuangan daerah dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengelola belanja daerah, mengurangi risiko ketidaksesuaian atau penyimpangan, dan memastikan bahwa semua prosedur telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semoga Materi ini bermanfaat bagi upaya peningkatan akuntabilitas dan kepatuhan dalam penatausahaan belanja daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola keuangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.