Bidang BMD
- Bidang BMD mempunyai tugas pokok menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
- Bidang BMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pelaksanaan administrasi penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinyaBerdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Bidang Aset mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
- mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
- mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
- meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
- mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.Subbidang Mutasi dan Inventarisasi BMD
- tugas mengkoordinasikan perencanaan dan penatausahaan barang milik Daerah
- Subbidang Mutasi dan Inventarisasi Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
- pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang mutasi dan inventarisasi aset;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
- Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Mutasi dan Inventarisasi Aset mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana kegiatan Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis penatausahaan barang milik daerah;
- menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan standarisasi harga satuan barang rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- meneliti bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- melaksanakan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan/dikembalikan karena sudah tidak digunakan oleh SKPD;
- menyiapkan konsep pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- menghimpun dan melakukan pencatatan hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah pusat.
- melaksanakan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah dengan pengurus barang SKPD, pelaksana akuntansi SKPD dan bidang akuntansi;
- menghimpun dan menyusun laporan barang milik daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
- melaksanakan penilaian barang milik daerah dalam rangka penatausahaan barang milik daerah;
- menyusun daftar penyusutan barang milik daerah;
- menyiapkan dokumen dalam rangka penetapan pejabat pengelolaan barang milik daerah;
- melaksanakan pembinaan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya
Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan BMD
- tugas mengkordinasikan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengendalian barang milik Daerah;
- Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan bmd;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan bmd;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan bmd;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
- Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan bmd mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana kegiatan Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis perencanaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
- meneliti bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- meneliti usulan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
- menyiapkan konsep surat keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
- meneliti dokumen pengajuan usulan pemanfaatan barang milik daerah;
- menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah;
- menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah;
- melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis koordinasi penggunaan, pemanfaatan, dan pengendalian barang milik daerah;
- menyiapkan konsep berita acara serah terima atas penggunaan barang milik daerah;
- menyiapkan konsep Surat Ijin Penghunian (SIP) penggunaan rumah negara yang ditandatangani oleh sekretaris daerah;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
- menghimpun dan menyiapkan data permasalahan barang milik daerah untuk bahan koordinasi pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
- menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;
- menghimpun laporan hasil pemeliharaan dari SKPD secara berkala;
- melaksanakan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah;
- meneliti dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan barang milik daerah;
- menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
- meneliti dokumen pengajuan usulan pemanfaatan barang milik daerah dan menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
- meneliti dokumen pengajuan usulan pemusnahan barang milik daerah;
- menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
- meneliti dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah;
- menyiapkan dokumen atas pelaksanaan penghapusan barang milik daerah;
- menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbidang Perencanaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.