Bidang Perbendaharaan

  • Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan umum Daerah, perbendaharaan belanja dan verifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan Daerah.
  • Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan operasional di bidang perbendaharaan;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang perbendaharaan;
    3. pengoordinasian kegiatan di bidang perbendaharaan;
    4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perbendaharaan;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Bidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Perbendaharaan;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Perbendaharaan;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Perbendaharaan;
  4. melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  5. melaksanakan pemantauan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  6. melaksanakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. melaksanakan penyimpanan dan penempatan uang Daerah;
  8. melaksanakan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum Daerah;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kewajiban perpajakan;
  10. menyusun kebijakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan umum Daerah, belanja dan verifikasi kelengkapan penerimaan dan pengeluaran keuangan Daerah;
  11. melaksanakan penyusunan peraturan pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  12. melaksanakan verifikasi dan meneliti kelengkapan administrasi penerimaan kas dan pengeluaran kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  14. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  15. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  16. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

Subbidang Pengelolaan Kas Daerah

  • Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melakukan verifikasi dan pengelolaan kas Daerah.
  • Subbidang Pengelolaan Kas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan kegiatan di bidang pengelolaan kas Daerah;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kas Daerah;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kas Daerah;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;
  4. menerima, mengusahakan dan mengevaluasi pendapatan Daerah dari sumber-sumber keuangan yang menjadi kewenangan Daerah;
  5. mengoordinasikan realisasi pendapatan Daerah terhadap target yang telah ditentukan pada masing-masing SKPD;
  6. melakukan penyimpanan dan penempatan uang Daerah;
  7. meneliti kelengkapan administrasi penerimaan kas Daerah;
  8. memantau pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang di tunjuk;
  9. melakukan pemindahbukuan berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum Daerah dan meneliti serta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  10. menyusun kebijakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengeluaran kas;
  11. menyusun rencana program dan kegiatan verifikasi pendapatan Daerah;
  12. melakukan kebijakan verifikasi terhadap bukti setoran penerimaan pendapatan Daerah;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  14. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  15. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  16. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbidang Perbendaharaan

  • Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan.
  • Subbidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan di bidang perbendaharaan;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang perbendaharaan;
    3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang perbendaharaan;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbidang Perbendaharaan;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Perbendaharaan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Perbendaharaan;
  4. meneliti kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran;
  5. menetapkan surat penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
  6. melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbidang Pengelolaan Gaji

  • Subbidang Pengelolaan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan gaji.
  • Subbidang Pengelolaan Gaji dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan kegiatan di bidang pengelolaan gaji;
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan gaji;
    3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pengelolaan gaji;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

  • Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbidang Pengelolaan Gaji mempunyai uraian tugas:
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbidang Pengelolaan Gaji;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Gaji;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbidang Pengelolaan Gaji;
  4. menginput data perubahan gaji yang diajukan oleh Pengguna Anggaran;
  5. melaksanakan dan menatausahakan penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKKP) gaji;
  6. menatausahakan daftar gaji SKPD;
  7. melaksanakan rekonsiliasi data gaji Aparatur Sipil (ASN);
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.