Makassar –
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan denda hingga puluhan juta rupiah bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Aturan ini diatur pada Peraturan Wali Kota Makassar yang baru.
“Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” kata Ketua Satgas Penegakan Disiplin COVID-19, M Sabri, di Makassar, Senin (14/9/2020)
Sabri menyebutkan denda bagi para pelanggar mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta. Sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum. Jadi diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp 100 ribu,” katanya.
Terpisah, penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan pihaknya mulai menggelar operasi yustisi hari ini. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindari penularan COVID-19 akibat infeksi virus Corona.
Ia menjelaskan dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.
“Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan COVID-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua,” kata Rudy.