NESIATIMES.COM – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah.

Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya. Akan tetapi, sebagian orang ternyata belum memahami bahwa dokumen tersebut penting dimiliki oleh tuan tanah.Terlebih, banyak masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah tidak sedikit.Terdapat dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui Program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).

Pemerintah sendiri dalam dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018 mengatur tentang program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).Program ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan keringanan biaya dalam ngurus sertifikat tanah.

Buat Sertifikat Tanah Online

Melansir indonesia.go.id, Senin (14/8/2023), berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:

1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.

3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.

6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sementara itu, berikut adalah beberapa syarat untuk membuat sertifikat tanah hak milik (SHM):

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).

4. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

6. Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

7. Surat pernyataan kepemilikan lahan

8. Surat Pernyataan tidak sengketa

Jika ingin membuat sertifikat tanah, ada baiknya pemohon mencari informasi lebih dulu di BPN terkait.

Dengan informasi terkini, pemohon akan dapat menyiapkan syarat dan ikut alur pembuatan yang tepat.