Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menyesal asuransi aset atau barang milik negara (BMN) hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, sejumlah aset negara yang rusak saat aksi demonstrasi sejak pekan lalu belum dijaminkan. “Kami agak menyesal ada keterlambatan (asuransi BMN), karena memang sudah ada peraturan payung hukum. Saat ini sedang atau sudah direview OJK, tidak lama lagi kami bisa menandatangani perjanjian dengan asosiasi asuransi,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmawata di Jakarta, Jumat (4/10).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Isa menjelaskan, asuransi barang milik negara cukup komprehensif, tak hanya mencakup risiko kebakaran dan kerusuhan. “Barang milik negara yang dimakan rayap juga insyaAllah juga akan diganti,” kata dia.
Aset negara yang rusak banyak., seperti pagar DPR itu rusak harus dicatat dan ada prosedurnya harus dihapus jika rusak. Belum bisa disebutkan jumlahnya berapa dan apa saja,” terang dia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan peresmian asuransi ini akan dilakukan pada Agustus dan pelaksanaanya dilakukan pada September 2019. Tahun depan rencananya asuransi ini akan bertambah untuk bangunan di 40 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tujuannya, untuk melindungi barang negara, terutama gedung, agar memiliki jaminan ketika terjadi bencana
Jenis bencana yang akan di-cover adalah kebakaran, bajir, kejatuhan barang dari atas, gempa bumi, dan longsor. Seluruh jenis risiko tersebut sudah dicakup oleh satu polis asuransi yang akan menjamin aset negara. “Kami sudah hitung, kalau dalam satu paket justru lebih murah dibanding jika dipisah menjadi satu polis untuk satu jenis risiko,” katanya. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk konsorsium yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini nantinya yang mengurus administrasi dan polis asuransinya. Program ABMN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019. Program ini diimplementasikan dalam tiga tahap.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Lainnya
:: Lelang Kendaraan BPKAD Kota Makassar
BPKAD— BPKAD Kota Makassar akan melakukan lelang berupa kendaraan dinas operasioanal yang telah dinilai Dinas Perhubungan Kota Makassar, adapun kendaraan yang akan di lelang terdiri dari 3 Paket yaitu, 1. Paket 1 terdiri dari 66 unit Kendaraan yang di jual per unit...
read moreTHR Cair, PNS Langsung Dapat Gaji ke-13 Bulan Depan
Jakarta -Detik Finance Usai dapat THR, Gaji ke-13 PNS dipastikan bakal cair setelah Lebaran. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan diberikan pada bulan Juni 2021 mendatang. Tepatnya sebulan lagi PNS...
read moreTHR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para pekerja dan buruh, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR). THR bagi pekerja dan buruh akan diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan THR keagamaan...
read moreBank BPD Digarap Jadi Bank Syariah, Ini Respons Bank Sulselbar
Pemerintah menunjukkan langkah serius untuk menggenjot perbankan syariah. Setelah BSI, kini menggarap BPD se-Indonesia berkonsep syariah.Wakil Presiden Ma’ruf Amien ingin menyulap Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia menjadi bank syariah. Tujuannya, agar ekonomi...
read morePemkot Makassar Melakukan Penarikan Kendaraan Dinas
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan aset kendaraan dinas (randis). Pasalnya, saat ini tercatat ada sejumlah pejabat yang tidak berhak tapi masih menguasai randis.Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada pejabat Pemkot Makassar yang...
read more