Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menyesal asuransi aset atau barang milik negara (BMN) hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, sejumlah aset negara yang rusak saat aksi demonstrasi sejak pekan lalu belum dijaminkan. “Kami agak menyesal ada keterlambatan (asuransi BMN), karena memang sudah ada peraturan payung hukum. Saat ini sedang atau sudah direview OJK, tidak lama lagi kami bisa menandatangani perjanjian dengan asosiasi asuransi,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmawata di Jakarta, Jumat (4/10).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Isa menjelaskan, asuransi barang milik negara cukup komprehensif, tak hanya mencakup risiko kebakaran dan kerusuhan. “Barang milik negara yang dimakan rayap juga insyaAllah juga akan diganti,” kata dia.
Aset negara yang rusak banyak., seperti pagar DPR itu rusak harus dicatat dan ada prosedurnya harus dihapus jika rusak. Belum bisa disebutkan jumlahnya berapa dan apa saja,” terang dia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan peresmian asuransi ini akan dilakukan pada Agustus dan pelaksanaanya dilakukan pada September 2019. Tahun depan rencananya asuransi ini akan bertambah untuk bangunan di 40 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tujuannya, untuk melindungi barang negara, terutama gedung, agar memiliki jaminan ketika terjadi bencana
Jenis bencana yang akan di-cover adalah kebakaran, bajir, kejatuhan barang dari atas, gempa bumi, dan longsor. Seluruh jenis risiko tersebut sudah dicakup oleh satu polis asuransi yang akan menjamin aset negara. “Kami sudah hitung, kalau dalam satu paket justru lebih murah dibanding jika dipisah menjadi satu polis untuk satu jenis risiko,” katanya. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk konsorsium yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini nantinya yang mengurus administrasi dan polis asuransinya. Program ABMN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019. Program ini diimplementasikan dalam tiga tahap.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Lainnya
Wahai Warga RI yang Punya Tanah, Segera Urus Sertifikat Tanah Anda, Biayanya Gratis Asalkan Memenuhi Syarat Ini
NESIATIMES.COM – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya. Akan tetapi, sebagian orang ternyata belum memahami bahwa...
read morePengumuman Penting Direktorat Jenderal Pajak, NPWP Ini Bakal Dihapus, Mulai 1 Januari 2024, Silakan Cek!
NESIATIMES.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). “Mulai 1 Januari 2024, NPWP cabang akan...
read moreDokumen Ini Sangat Penting, Pemilik Tanah di RI Wajib Tahu Cara Buatnya, Simak!
NESIATIMES.COM – Surat perjanjian sewa tanah merupakan salah satu dokumen penting dalam perjanjian sewa tanah. Surat tersebut menjadi pondasi atas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Dengan begitu, transaksi akan...
read moreInfo Terbaru Meterai Rp 10.000 yang Digunakan di Surat atau Dokumen Penting
NESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghentikan peredaran meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.Saat ini, hanya ada satu jenis meterai yang berlaku yakni meterai Rp 10.000.Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Bea...
read moreGubernur Sulsel Evaluasi Ranperda APBD Kota Makassar TA 2023
MAKASSAR – Evaluasi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023, Senin 12 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat BKAD Provinsi Sulawesi Selatan.Evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD Kota Makassar TA 2023 dilakukan oleh Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat...
read more