Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menyesal asuransi aset atau barang milik negara (BMN) hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, sejumlah aset negara yang rusak saat aksi demonstrasi sejak pekan lalu belum dijaminkan. “Kami agak menyesal ada keterlambatan (asuransi BMN), karena memang sudah ada peraturan payung hukum. Saat ini sedang atau sudah direview OJK, tidak lama lagi kami bisa menandatangani perjanjian dengan asosiasi asuransi,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmawata di Jakarta, Jumat (4/10).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Isa menjelaskan, asuransi barang milik negara cukup komprehensif, tak hanya mencakup risiko kebakaran dan kerusuhan. “Barang milik negara yang dimakan rayap juga insyaAllah juga akan diganti,” kata dia.
Aset negara yang rusak banyak., seperti pagar DPR itu rusak harus dicatat dan ada prosedurnya harus dihapus jika rusak. Belum bisa disebutkan jumlahnya berapa dan apa saja,” terang dia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan peresmian asuransi ini akan dilakukan pada Agustus dan pelaksanaanya dilakukan pada September 2019. Tahun depan rencananya asuransi ini akan bertambah untuk bangunan di 40 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tujuannya, untuk melindungi barang negara, terutama gedung, agar memiliki jaminan ketika terjadi bencana
Jenis bencana yang akan di-cover adalah kebakaran, bajir, kejatuhan barang dari atas, gempa bumi, dan longsor. Seluruh jenis risiko tersebut sudah dicakup oleh satu polis asuransi yang akan menjamin aset negara. “Kami sudah hitung, kalau dalam satu paket justru lebih murah dibanding jika dipisah menjadi satu polis untuk satu jenis risiko,” katanya. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk konsorsium yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini nantinya yang mengurus administrasi dan polis asuransinya. Program ABMN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019. Program ini diimplementasikan dalam tiga tahap.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Lainnya
Anggaran Gaji-13 ASN Pemkot Rp53 Miliar, Pekan Ini Cair
MAKASSAR, RAKYATSULSEL.CO – Kabar gembira untuk seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) khususnya lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pasalnya, pencairan untuk gaji-13 akan dilakukan pekan ini ke seluruh eselon.Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah...
read morePemkot Usul Ulang Pembangunan Perpustakaan Umum Senilai Rp10 M
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perpustakaan kembali mengajukan usulan pembangunan perpustakaan umum Kota Makassar ke pemerintah pusat melalui lembaga pemerintah non kementerian perpustakaan nasional. Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar,...
read morePemkot Dapat 5.000 Botol Minyak Kayu Putih dari Satgas COVID-19 Unhas
MAKASSAR - Upaya pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19 di kota Makassar mendapat dukungan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yang datang ke Pemkot mengantarkan 5.000 botol minyak kayu putih. Mantan rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Idrus...
read morePemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 Juli
Makassar, IDN Times - Setelah sempat ditunda dua kali, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas daerah atau penerapan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 mulai dilakukan pada Senin, 13 Juli 2020...
read more2300 Personel Polda Kawal Perwali Pengendalian COVID-19 di Makassar
Makassar, IDN Times Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ikut mengawal penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Perwali yang diterbitkan pada 6 Juli 2020 itu memuat panduan terbaru tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar. Kepala Bidang...
read more