Pemkot Makassar akan mengadakan lima armada truk sampah berjenis compactor di tahun 2020 ini.
Kabag Perlengkapan Pemkot Makassar, Haidil Adha mengatakan, truk sampah compactor ini untuk mengefesiensikan pengangkutan sampah didalam kota.
Menurut dia, kelebihan dari armada ini lebih memuat banyak sampah, dan tidak mengeluarkan bau busuk saat mengangkut sampah.
“Muatannya lebih banyak dari dump truk. Selain itu armada ini juga tidak mengeluarkan bau busuk, karena bak tertutup,” katanya, Jumat (21/2/2020).
Haidil menjelaskan, truk compactor bisa mengangkut sampah dengan volume tiga kali lebih banyak dari dump truk biasa. Pasalnya, truk compactor ini memiliki alat pemadat sampah.
“Muatannya lebih banyak karena sampah akan dipress. Airnya juga terpisah, ada bak penampungannya tersendiri,” kata Haidil.
Armada ini lanjut dia, akan dikelola oleh pemerintah kecamatan.
Pihaknya memprioritaskan daerah yang memiliki wilayah yang luas, seperti Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalate, dan Ujung Pandang
Untuk mengadakan armada ini, Pemkot Makassar bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar.
Jika ini dibagi lima, harga unitnya berkisar Rp1,3 miliar.
Haidil mengatakan untuk pengadaan unit, pihaknya akan melakukan tender terbuka.
Jika proses berjalan lancar, truk-truk ini bakal dioperasikan mulai Juni mendatang.
“Yang jelas kita mau lebih cepat lebih baik,” katanya.
Adapun armada ini lanjut dia, telah hadir di beberapa daerah di Indonesia, termasuk milik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara Camat Panakkukang, M Tahir Rasyid mengatakan, bahwa armada truk compactor ini memang sangat dibutuhkan di kota kota besar, termasuk di Makassar.
Menurutnya, armada sampah ini bagian dari armada ramah lingkungan.
Pasalnya bau hingga pembuangan air-nya masing-masing memiliki bak penampungan khusus.
Hal ini tentu memudahkan kami untuk melakukan kegiatan kebersihan dilapangan,” ujar Tahir.
Ia berharap, kedepannya kiranya armada ini bisa diadakan dua hingga tiga unit untuk kecamatan agar bisa dilakukan pengoperasian sift dalam penjemputan sampah rumah tangga.
Penulis: Saldy Irawan
Editor: Sudirman
Sumber Berita : Tribun Timur
Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 Juli
Makassar, IDN Times - Setelah sempat ditunda dua kali, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas daerah atau penerapan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 mulai dilakukan pada Senin, 13 Juli 2020...
2300 Personel Polda Kawal Perwali Pengendalian COVID-19 di Makassar
Makassar, IDN Times Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ikut mengawal penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Perwali yang diterbitkan pada 6 Juli 2020 itu memuat panduan terbaru tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar. Kepala Bidang...
Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menyesal asuransi aset atau barang milik negara (BMN) hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, sejumlah aset negara yang rusak saat aksi demonstrasi sejak pekan lalu belum dijaminkan. "Kami agak menyesal ada keterlambatan...