Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menyesal asuransi aset atau barang milik negara (BMN) hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, sejumlah aset negara yang rusak saat aksi demonstrasi sejak pekan lalu belum dijaminkan. “Kami agak menyesal ada keterlambatan (asuransi BMN), karena memang sudah ada peraturan payung hukum. Saat ini sedang atau sudah direview OJK, tidak lama lagi kami bisa menandatangani perjanjian dengan asosiasi asuransi,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmawata di Jakarta, Jumat (4/10).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Isa menjelaskan, asuransi barang milik negara cukup komprehensif, tak hanya mencakup risiko kebakaran dan kerusuhan. “Barang milik negara yang dimakan rayap juga insyaAllah juga akan diganti,” kata dia.
Aset negara yang rusak banyak., seperti pagar DPR itu rusak harus dicatat dan ada prosedurnya harus dihapus jika rusak. Belum bisa disebutkan jumlahnya berapa dan apa saja,” terang dia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan peresmian asuransi ini akan dilakukan pada Agustus dan pelaksanaanya dilakukan pada September 2019. Tahun depan rencananya asuransi ini akan bertambah untuk bangunan di 40 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tujuannya, untuk melindungi barang negara, terutama gedung, agar memiliki jaminan ketika terjadi bencana
Jenis bencana yang akan di-cover adalah kebakaran, bajir, kejatuhan barang dari atas, gempa bumi, dan longsor. Seluruh jenis risiko tersebut sudah dicakup oleh satu polis asuransi yang akan menjamin aset negara. “Kami sudah hitung, kalau dalam satu paket justru lebih murah dibanding jika dipisah menjadi satu polis untuk satu jenis risiko,” katanya. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk konsorsium yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini nantinya yang mengurus administrasi dan polis asuransinya. Program ABMN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019. Program ini diimplementasikan dalam tiga tahap.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara” , https://katadata.co.id/berita/2019/10/05/kemenkeu-menyesal-terlambat-asuransikan-aset-negara
Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Lainnya
Lima Kecamatan di Makassar Segera Miliki Armada Sampah Jenis Compactor, Anggarannya Rp 6,5 M
Program kebersihan salah satu program strategis di Pemkot Makassar. Pemkot Makassar akan mengadakan lima armada truk sampah berjenis compactor di tahun 2020 ini. Kabag Perlengkapan Pemkot Makassar, Haidil Adha mengatakan, truk sampah compactor ini untuk...
read moreJasindo Sebut Potensi Asuransi Aset Pemerintah Capai Rp 2 Juta Triliun
PT Asuransi Jasindo (Persero) menjadi salah satu bagian dari konsorsium perusahaan asuransi yang menggarap bisnis program asuransi kepada barang milik negara (BMN) khususnya yang dimiliki seluruh kementerian/lembaga (kl). Adapun dalam menjalankan proyek ini,...
read moreLelang Kendaraan Pemkot Makassar
BPKA--- BPKA Kota Makassar akan melelang kendaraan dinas. Kendaraan yang dilelang sudah dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.( KPKNL ) Harga kendaraan bervariasi, kalau motor itu Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Kendaraan mobil ada kisaran harga Rp 40 jutaan...
read moreKecamatan Biringkanaya Juara Satu lomba UMKM Tingkat Kota Makassar 2019
Kecamatan Biringkanaya kembali menoreh prestasi. Kali ini, di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kecamatan Biringkanaya meraih juara satu lomba UMKM Tingkat Kota Makassar 2019, dengan menyisihkan 14 kecamatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam kegiatan...
read moreCamat Mariso Pimpin Penertiban lapak PKL di Pinggiran Kanal Jongaya
Camat Mariso Harun Rani, SE.,MM didampingi Lurah Bontorannu Muh. Iqbal, SE memimpin penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di pinggiran Kanal Jongaya Jln. Nuri Baru Kelurahan Bontorannu, Rabu (23/10/2019). Penertiban ini dilaksanakan setelah melalui...
read more