Portfolio
PEJABAT BPKAD KOTA MAKASSAR
Seputar BPKA
Bidang Anggaran
Tugas
Melaksanakan analisis, perencanaan, dan pengendalian anggaran.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja bidang anggaran.
- Perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengendalian anggaran daerah.
- Pelaksanaan analisis anggaran daerah.
- Pelaksanaan perencanaan anggaran daerah.
- Pelaksanaan pengendalian anggaran daerah.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Anggaran
Bidang Akuntansi
Tugas Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pengkoordinasian dan pengendalian dibidang akuntansi.
Fungsi Bidang Akuntansi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan Perencanaan bidang akuntansi.
- Pengkoordinasian pelaksanaan fungsi akuntansi.
- Pelaksanaan pengendalian di bidang akuntansi.
- Pelaksanaan verifikasi dan pengajuan SPM.
Untuk menyelenggarakan fungsi, Bidang Akuntansi mempunyai uraian tugas :
- Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana kerja bidang akuntansi.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintahan daerah.
- Menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah maupun akuntansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
- Melakukan pembinaan kepada unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah maupun akuntansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melakukan verifikasi atas SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran.
- Melaksanakan pembukuan sampai dengan pelaporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Menghimpun dan mengolah data pengelolaan keuangan daerah.
- Melaksanakan penatausahaan Pembukuan Keuangan Pemerintah Daerah.
- Menyusun Laporan Keuangan Daerah.
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan berkala tentang Laporan Keuangan Daerah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
Bidang Akuntansi, membawahkan :
- Sub Bidang Verifikasi dan Pembukuan.
- Sub Bidang Pelaporan.
Bidang Milik Daerah
Tugas Bidang Aset
Bidang Aset mempunyai tugas pokok menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah
Fungsi Bidang Aset
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Aset mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah;
- pelaksanaan administrasi penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang barang milik Daerah; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan fungsi, Bidang Aset mempunyai uraian tugas :
- menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
- mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
- mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
- meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
- mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
21. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya
Bidang Aset membawahi :
- Subbidang Pengadaan dan Pemanfaatan
- Subbidang Mutasi dan Inventarisasi
Bidang Perbendaharaan
Tugas Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok melaksanakan Penyusunan, pengkoordinasian dan pengendalian dibidang Perbendaharaan.
Fungsi Bidang Perbendaharaan
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan bidang Perbendaharaan.
- Pengkoordinasian bidang perbendaharaan.
- Pelaksanaan pengendalian di bidang perbendaharaan.
- Pelaksanaan pengelolaan benalja pegawai.
Untuk menyelenggarakan fungsi, Bidang Perbendaharaan mempunyai uraian tugas :
- Menyiapkan seluruh Peraturan/keputusan yang berkaitan dengan keuangan daerah.
- Menyiapkan anggaran kas pemerintah daerah.
- Menyiapkan rancangan/draf SPD.
- Menerbitkan/menandatangani SP2D.
- Melakukan verifikasi dokumen SPM SKPD beserta kelengkapannya.
- Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah yang berupa surat berharga.
- Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk.
- Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD.
- Menyimpan uang daerah.
- Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menata-usahakan investasi daerah.
- Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
- Melakukan pengelolaan pinjaman atas nama daerah.
- Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
- Melakukan penagihan piutang daerah.
- Menyelenggarakan inventarisasi permasalahan di bidang perbendaharaan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya untuk dijadikan bahan dalam penentuan kebijakan Kepala Badan lebih lanjut.
- Melaksanakan pengelolaan belanja pegawai.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
Bidang Perbendaharaan membawahkan :
- Sub Bidang Perbendaharaan.
- Sub Bidang Pendanaan.
Sekretariat
Video BPKA
:: Video
BERITA TERKINI
BPKAD DALAM FOTO
Headline News
Pembinaan Penatausahaan Keuangan dan Sosilisasi Perpajakan Bago Lingkup Pemerintah Kota Makassar T.A 2024
Pelatihan Barang Milik Daerah Angkatan I T,A 2024 Yang diadakan di hotel Best Westren Makassar, Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala BPKAD KOta Makassar dengan Nara Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar
Konsultasi Peraturan Pengelolaan Keuangan bersama Analis Keuangan Pusat Daerah Seksi Wil. III
Informasi
Aplikasi BPKAD
:: AGENDA BPKA
SELASA, 02 APRIL 2024
AGENDA ACARA BPKAD KOTA MAKASSAR
(Senin ,19 Agustus 2024)
Waktu :
Lokasi :
Acara :
Disposisi :
:: BERITA LAINNYA
BERita terpopuler
No Results Found
The page you requested could not be found. Try refining your search, or use the navigation above to locate the post.
BERita Umum
Ribuan ASN Pemkot Makassar Disuntik Vaksin Covid-19
MAKASSAR - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan disuntik vaksin Covid-19. Rencananya, vaksinasi akan dilakukan di Kantor Balaikota Makassar hari ini, Rabu (3/3/2021).Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Andi...
Presiden Jokowi: Percepat Realisasi Belanja Daerah
dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang harus berjalan beriringan dengan pemulihan dampak kesehatan akibat pandemi. Saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada...
TEHNOLOGI InFORMASI
No Results Found
The page you requested could not be found. Try refining your search, or use the navigation above to locate the post.
-- BIDANG BPKA KOTA MAKASSAR --
Melaksanakan Analisis, Perencanaan, dan Pengendalian Anggaran.
Melaksanakan fungsi akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pengkoordinasian dan pengendalian dibidang akuntansi.
Melaksanakan Penyusunan, pengkoordinasian dan pengendalian dibidang Perbendaharaan.
Melaksanakan penyusunan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
SKPD
Kecamatan
UPB
Kelurahan
Alamat Kantor
Jl. Jendral. Ahmad Yani No.2 Telp ( 0411) 3633700,Fax (0411) 3633700
M a k a s s a r 90111
Email: bpkadmks01@gmail.com
Waktu Pelayanan: 08.00 – 17.00 Wita